Rabu, 02 Maret 2022

 

Urgensi Amal Jama’i Pada Zaman Fitnah

Oleh : Abdul Mun’im Marzuqi Ammar, Lc. M. Pd

 

Alhamdululillah adalah ungkapan yang layak diungkapkan, lantaran atas rahmat, ni’mat dan hidayah-Nya lah tulisan sederhana ini dapat terselesaikan tanpa halangan suatu apapun. Tak lupa, Shalawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada Baginda Nabi Besar Muhammad SAW, keluarga beliau, para sahabat beliau, serta orang-orang yang menapaki jejak dakwah beliau hingga hari akhir.

Sebelum memulai pembahasan tentang urgensi amal jama’I di masa pandemi, lebih dahulu penulis mereview mengenai pengertian (ta’rif), sumber atau landasan (mashdar) dalam hal ini dalil yang berupa ayat dan hadits mengenai amal jama’i.

A.    Pengertian Amal Jama’i

Kata amal jama’i, bersumber dari dua kalimat yaitu Amal dan Jama’i. Amal berarti tindakan, pekerjaan, perbuatan yang menghasilkan. Sedangkan jama’i, berarti kelompok orang yang berupaya untuk mewujudkan suatu tujuan tertentu.

Dari paparan definisi diatas, dapat disimpulkan bahwa amal jama’I adalah sutau tundakan yang dilakukan oleh banyak orang atau sekelompok orang dalam rangka mewujudkan cita-cita yang memberikan dampak positif bagi dirinya, kelompoknya, negaranya, serta dunia dan akhiratnya. Dalam konteks manajemen, amal jama’I berarti suatu tindakan yang dilakukan dengan bantuan banyak pihak yang bertujuan merealisasi visi misi dengan perencanaan, pengorganisasian, dengan control, dan adanya usaha nyata (actuating). Dalam rangka mewujudkan  tujuan ini diperlukan adanya  (1) tujuan yang jelas (Gahayah), (2) Pola pengotganisasian (Tandhim) (3) metodologi (Manhaj), dan (4) kepemimpinan (Qiyadah)

B.     Landasan  (dalil) yang berkaitan dengan Amal jama’i

-          Dari Al Quran

Pada Qs Ali Imran ayat 104, Allah berfirman

وَلۡتَكُن مِّنكُمۡ أُمَّةٞ يَدۡعُونَ إِلَى ٱلۡخَيۡرِ وَيَأۡمُرُونَ بِٱلۡمَعۡرُوفِ وَيَنۡهَوۡنَ عَنِ ٱلۡمُنكَرِۚ وَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡمُفۡلِحُونَ ١٠٤

104. Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma´ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung

- QS. Al Maidah ayat 2, Allah berfirman

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تُحِلُّواْ شَعَٰٓئِرَ ٱللَّهِ وَلَا ٱلشَّهۡرَ ٱلۡحَرَامَ وَلَا ٱلۡهَدۡيَ وَلَا ٱلۡقَلَٰٓئِدَ وَلَآ ءَآمِّينَ ٱلۡبَيۡتَ ٱلۡحَرَامَ يَبۡتَغُونَ فَضۡلٗا مِّن رَّبِّهِمۡ وَرِضۡوَٰنٗاۚ وَإِذَا حَلَلۡتُمۡ فَٱصۡطَادُواْۚ وَلَا يَجۡرِمَنَّكُمۡ شَنَ‍َٔانُ قَوۡمٍ أَن صَدُّوكُمۡ عَنِ ٱلۡمَسۡجِدِ ٱلۡحَرَامِ أَن تَعۡتَدُواْۘ وَتَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡبِرِّ وَٱلتَّقۡوَىٰۖ وَلَا تَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡإِثۡمِ وَٱلۡعُدۡوَٰنِۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلۡعِقَابِ ٢

2. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi´ar-syi´ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keridhaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya

- QS. Al Anfaal ayat 73 Allah berfirman

وَٱلَّذِينَ كَفَرُواْ بَعۡضُهُمۡ أَوۡلِيَآءُ بَعۡضٍۚ إِلَّا تَفۡعَلُوهُ تَكُن فِتۡنَةٞ فِي ٱلۡأَرۡضِ وَفَسَادٞ كَبِيرٞ ٧٣

73. Adapun orang-orang yang kafir, sebagian mereka menjadi pelindung bagi sebagian yang lain. Jika kamu (hai para muslimin) tidak melaksanakan apa yang telah diperintahkan Allah itu, niscaya akan terjadi kekacauan di muka bumi dan kerusakan yang besar.

- Landasan dari Sunnah Nabi SAW adalah hadits berikut :

1. ”Apabila berangkat tiga orang dalam perjalanan, maka hendaklah mereka mengangkat salah seorang diantaranya memjadi ketua rombongan”. (HR.Abu Daud)

2. “Hendaklah kamu berada dalam jama’ah, karena sesungguhnya berjama’ah itu adalah rahmat, sedang perpecahan itu merupakan adzab”. (HR. Muslim)

3. “Barangsiapa yang memecah belah, maka ia bukan dari golongan kami. Rahmat Allah SWT berada bersama-sama dengan jama’ah, dan sesungguhnya serigala hanya memakan kambing yang sendirian”. (HR. Thabrani).

C. Urgensi Amal Jama’i

Amal Jama’I dapat dikategorikan minimal 3 kategori, yaitu :

1.      Sunnah Kauniyah, yaitu aturan yang berlaku di alam semester ini, yanag menegaskan bahwa manusia adalah makhluk multiseluler atau makhluk yang membutuhkan bantuan bantuan makhluk lainnya, biasa disebut dengan makhluk social.

2.      Hajah Basyariyyah (kebutuhan Pokok Manusia) Amal jama’I merupakan kebutuhan manusia yang tidak bisa di tawar-tawar lagi

3.      Dharurah Harakiyyah (Tuntutan suatu Pergerakan).Amal jama’i merupakan tuntutan pergerakan, paling tidak ada dua alasan yang melatar belakanginya : Pertama, da’wah merupakan proyek besar yang bertujuan membangun peradaban. Kedua, da’wah Islam memiliki karakter waqi’iyyah (realistis), artinya dakwah harus menghadapi system jahiliyyah secara realistis pula bahkan pada zaman sekarang yang mana sesame kaum muslimin dibenturkan.

Dari tiga kategori ini, masing-masing memiliki peranan penting dalam membangun karakter (takwin Syakhsiyah) yang berbudi luhur yang mengembankan nilai-nilai islam dalam kehidupan pribadi dan bermasyarakat. Dalam konteks kondisi social saat ini, masyarakat mengalami dekadensi moral, maka peranan hajah basyariyah dan dharurah harakiyyah sangat penting dan krusial, karena masyarakat yang terdampak pandemic ini butuh social treatment demi menghindarkan maraknya penjarahan, kasus begal, termasuk diantaranya adalah menagambil hak rakyat yang terdampak pandemic, contoh dana bantuan social covid. Sedang dharurah harakiyyah berpeeran mengatasi masalah yang lingkupnya lebih strategis seperti kasusviral baru baru ini ada masyarakat sipil yang meninggal di tol, versi apapun bentuknya, menghilangkan nyawa seseorang diluar peperangan adalah tindakan tidak menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Dalam kondisi seperti ini amal jama’I dharurah harakiyyah berperasn penting dalam mengawal pengusutan masalah semacam ini.

Demikian yang bisa penulis sampaikan, kurang lebihnya dan jika terdapat kalimat yang tidak berkenan itu murni kesalahan penulis, dan penulis mohon maaf yang sebesar-besarnya atas hal tersebut.