Urgensi Amal Jama’i Pada Zaman Fitnah
Oleh : Abdul Mun’im Marzuqi Ammar, Lc. M. Pd
Alhamdululillah
adalah ungkapan yang layak diungkapkan, lantaran atas rahmat, ni’mat dan
hidayah-Nya lah tulisan sederhana ini dapat terselesaikan tanpa halangan suatu
apapun. Tak lupa, Shalawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada
Baginda Nabi Besar Muhammad SAW, keluarga beliau, para sahabat beliau, serta
orang-orang yang menapaki jejak dakwah beliau hingga hari akhir.
Sebelum
memulai pembahasan tentang urgensi amal jama’I di masa pandemi, lebih dahulu
penulis mereview mengenai pengertian (ta’rif), sumber atau landasan (mashdar)
dalam hal ini dalil yang berupa ayat dan hadits mengenai amal jama’i.
A.
Pengertian Amal Jama’i
Kata amal jama’i, bersumber dari dua
kalimat yaitu Amal dan Jama’i. Amal berarti tindakan, pekerjaan, perbuatan yang
menghasilkan. Sedangkan jama’i, berarti kelompok orang yang berupaya untuk
mewujudkan suatu tujuan tertentu.
Dari paparan definisi diatas, dapat
disimpulkan bahwa amal jama’I adalah sutau tundakan yang dilakukan oleh banyak
orang atau sekelompok orang dalam rangka mewujudkan cita-cita yang memberikan
dampak positif bagi dirinya, kelompoknya, negaranya, serta dunia dan
akhiratnya. Dalam konteks manajemen, amal jama’I berarti suatu tindakan yang dilakukan
dengan bantuan banyak pihak yang bertujuan merealisasi visi misi dengan
perencanaan, pengorganisasian, dengan control, dan adanya usaha nyata
(actuating). Dalam rangka mewujudkan
tujuan ini diperlukan adanya (1)
tujuan yang jelas (Gahayah), (2) Pola pengotganisasian (Tandhim)
(3) metodologi (Manhaj), dan (4) kepemimpinan (Qiyadah)
B.
Landasan (dalil) yang
berkaitan dengan Amal jama’i
-
Dari
Al Quran
Pada Qs Ali
Imran ayat 104, Allah berfirman
وَلۡتَكُن
مِّنكُمۡ أُمَّةٞ يَدۡعُونَ إِلَى ٱلۡخَيۡرِ وَيَأۡمُرُونَ بِٱلۡمَعۡرُوفِ
وَيَنۡهَوۡنَ عَنِ ٱلۡمُنكَرِۚ وَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡمُفۡلِحُونَ ١٠٤
104. Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru
kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma´ruf dan mencegah dari yang munkar;
merekalah orang-orang yang beruntung
- QS. Al Maidah ayat 2, Allah berfirman
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ
ءَامَنُواْ لَا تُحِلُّواْ شَعَٰٓئِرَ ٱللَّهِ وَلَا ٱلشَّهۡرَ ٱلۡحَرَامَ وَلَا ٱلۡهَدۡيَ
وَلَا ٱلۡقَلَٰٓئِدَ وَلَآ ءَآمِّينَ ٱلۡبَيۡتَ ٱلۡحَرَامَ يَبۡتَغُونَ فَضۡلٗا
مِّن رَّبِّهِمۡ وَرِضۡوَٰنٗاۚ وَإِذَا حَلَلۡتُمۡ فَٱصۡطَادُواْۚ وَلَا
يَجۡرِمَنَّكُمۡ شَنََٔانُ قَوۡمٍ أَن صَدُّوكُمۡ عَنِ ٱلۡمَسۡجِدِ ٱلۡحَرَامِ
أَن تَعۡتَدُواْۘ وَتَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡبِرِّ وَٱلتَّقۡوَىٰۖ وَلَا
تَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡإِثۡمِ وَٱلۡعُدۡوَٰنِۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَۖ إِنَّ ٱللَّهَ
شَدِيدُ ٱلۡعِقَابِ ٢
2.
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi´ar-syi´ar Allah, dan
jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu)
binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula)
mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia
dan keridhaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji,
maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu
kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu
berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan)
kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan
pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat
siksa-Nya
- QS. Al Anfaal ayat 73 Allah berfirman
وَٱلَّذِينَ كَفَرُواْ
بَعۡضُهُمۡ أَوۡلِيَآءُ بَعۡضٍۚ إِلَّا تَفۡعَلُوهُ تَكُن فِتۡنَةٞ فِي ٱلۡأَرۡضِ
وَفَسَادٞ كَبِيرٞ ٧٣
73. Adapun orang-orang yang kafir, sebagian mereka menjadi
pelindung bagi sebagian yang lain. Jika kamu (hai para muslimin) tidak
melaksanakan apa yang telah diperintahkan Allah itu, niscaya akan terjadi
kekacauan di muka bumi dan kerusakan yang besar.
- Landasan dari Sunnah Nabi SAW adalah hadits berikut :
1. ”Apabila
berangkat tiga orang dalam perjalanan, maka hendaklah mereka mengangkat salah
seorang diantaranya memjadi ketua rombongan”. (HR.Abu Daud)
2. “Hendaklah kamu berada dalam jama’ah, karena sesungguhnya
berjama’ah itu adalah rahmat, sedang perpecahan itu merupakan adzab”. (HR.
Muslim)
3. “Barangsiapa
yang memecah belah, maka ia bukan dari golongan kami. Rahmat Allah SWT berada
bersama-sama dengan jama’ah, dan sesungguhnya serigala hanya memakan kambing
yang sendirian”. (HR. Thabrani).
C. Urgensi Amal Jama’i
Amal Jama’I dapat dikategorikan minimal 3
kategori, yaitu :
1.
Sunnah
Kauniyah, yaitu aturan yang berlaku di alam
semester ini, yanag menegaskan bahwa manusia adalah makhluk multiseluler atau makhluk
yang membutuhkan bantuan bantuan makhluk lainnya, biasa disebut dengan makhluk
social.
2.
Hajah Basyariyyah (kebutuhan Pokok Manusia) Amal jama’I merupakan
kebutuhan manusia yang tidak bisa di tawar-tawar lagi
3.
Dharurah Harakiyyah (Tuntutan suatu Pergerakan).Amal
jama’i merupakan tuntutan pergerakan, paling tidak ada dua alasan yang melatar
belakanginya : Pertama, da’wah merupakan proyek besar yang bertujuan
membangun peradaban. Kedua, da’wah Islam memiliki karakter waqi’iyyah
(realistis), artinya dakwah harus menghadapi system jahiliyyah secara
realistis pula bahkan pada zaman sekarang yang mana sesame kaum muslimin
dibenturkan.
Dari tiga kategori ini, masing-masing memiliki peranan penting
dalam membangun karakter (takwin Syakhsiyah) yang berbudi luhur yang
mengembankan nilai-nilai islam dalam kehidupan pribadi dan bermasyarakat. Dalam
konteks kondisi social saat ini, masyarakat mengalami dekadensi moral, maka
peranan hajah basyariyah dan dharurah harakiyyah sangat penting dan krusial,
karena masyarakat yang terdampak pandemic ini butuh social treatment demi
menghindarkan maraknya penjarahan, kasus begal, termasuk diantaranya adalah
menagambil hak rakyat yang terdampak pandemic, contoh dana bantuan social
covid. Sedang dharurah harakiyyah berpeeran mengatasi masalah yang lingkupnya
lebih strategis seperti kasusviral baru baru ini ada masyarakat sipil yang meninggal
di tol, versi apapun bentuknya, menghilangkan nyawa seseorang diluar peperangan
adalah tindakan tidak menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Dalam kondisi
seperti ini amal jama’I dharurah harakiyyah berperasn penting dalam mengawal
pengusutan masalah semacam ini.
Demikian yang bisa penulis sampaikan, kurang lebihnya dan jika
terdapat kalimat yang tidak berkenan itu murni kesalahan penulis, dan penulis
mohon maaf yang sebesar-besarnya atas hal tersebut.